Transaksi Ribawi Menghantui Meta Advertisers

Share Via

Pada self-served ads term terbaru dari Meta yang mulai berlaku di Januari 2023 ini, terdapat poin transaksi ribawi, dimana mereka menekankan pentingnya untuk membayar biaya iklan tepat waktu atau pengiklan akan dikenakan denda sebesar 1% per bulan apabila telat bayar.

Jumlah yang jatuh tempo akan menimbulkan bunga 1% per bulan atau maksimal yang sesuai hukum, mana saja yang lebih rendah.

Ketentuan Beriklan Layanan Mandiri, Facebook.com

Update mengenai self-serve ads terms ini sebenarnya sudah saya rencanakan ulas semenjak tahun lalu namun lupa. Yah, begitulah manusia..

Kok bisa ya Meta menerapkan aturan layaknya Bank? Apa artinya Meta juga bisa diawasi OJK? 🙈

Padahal, di laman yang sama, Meta juga mengaku dirinya bukanlah Bank pada no. 4 bagian i; “..Meta bukan bank dan tidak menawarkan layanan perbankan..”

Untuk Siapa Aturan Ini?

Besar kemungkinan, walau tidak tertulis, aturan ini dibuat untuk menyasar pengiklan berbadan hukum yang sudah memiliki anggaran iklan besar dan difasilitasi Meta dengan metode pembayaran invoiced. Meta menyebut kategori pengiklan ini sebagai invoiced clients.

Singkatnya, invoiced clients ini memiliki jangka waktu pembayaran ketika tagihan iklan keluar saat akun iklan mencapai pengeluaran iklan tertentu atau melewati batas waktu tertentu. Jangka waktu pembayaran biasanya mengikuti common business practice dengan rentang waktunya 14 – 30 hari.

Dari prespektif Meta, denda ini mungkin adalah fair business practice dikarenakan Meta sudah menanggung biaya iklan +/- 2 bulan. Denda ini juga diharapkan menjadi moral hazard para pengiklan yang bandel.

Jadi untuk non-invoiced clients, yang biasanya adalah UKM, kecil kemungkinan diaplikasikannya denda keterlambatan ini.

Atau, adakah teman-teman non-invoiced clients yang telat membayar tagihan iklan dan dikenakan dengan bunga?

Sebenarnya sebagai pengiklan, tidak membayar tagihan iklan merupakan langkah bunuh diri dikarenakan akun iklan akan otomatis banned, atau tidak bisa beriklan, sampai lunas.

Tidak bisanya beriklan sangat berpengaruh terhadap omset pengiklan karena seperti yang kita ketahui, penggunaan media sosial di Indonesia didominasi oleh produk-produk Meta.

https://datareportal.com/reports/digital-2023-indonesia?rq=indonesia

ref: dateportal.com

Mengenai Transaksi Ribawi

Secara teknis, jika pengiklan selalu membayar tepat waktu, tidak akan ada transaksi ribawi. Hanya saja, dengan ketentuan yang baru ini, pengiklan dipaksa untuk menyetujui perjanjian ribawi.

Perjanjian ribawi seperti ini bisa disandingkan dengan perjanjian penggunaan kartu kredit bank konvensional untuk dapat menakar hukum Islam yang berlaku

Namun, hukum penggunaan kartu kredit juga masih menjadi perdebatan dikalangan ulama apakah halal atau haram jika si pemilik kartu kredit selalu melunasi tagihannya secara tepat waktu.

Saya jadi ingat hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Abu Hurairah ra

Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya

ref: islampos, HR Ibnu Majah, hadits No.2278 dan Sunan Abu Dawud, hadits No.3331; dari Abu Hurairah

Bagaimana Dengan Platform Lain Seperti Google Ads?

Yang dilakukan oleh Meta juga ternyata dilakukan oleh Google. Bahkan tingkat bunga acuan yang diterapkan 50% lebih tinggi dibandingkan Meta (1,5% per bulan). Kamu bisa pelajari lebih lanjut di sini.

Sedangkan untuk TikTok Ads, sampai tulisan ini di-publish, masih belum ada aturan tertulis yang mengatakan bahwa TikTok akan menerapkan denda bunga untuk tagihan iklan yang tertunggak.

Share Via

Leave the first comment

Related Post(s)

Subscribe Newsletter

Subscribe Newsletter

Google reCaptcha: Invalid site key.